Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bensin Mobil Pejabat Polisi Dijatah 7,5 L/Hari

Bagus Santosa , Jurnalis-Jum'at, 01 Juni 2012 |15:00 WIB
Bensin Mobil Pejabat Polisi Dijatah 7,5 L/Hari
Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Dalam mengikuti kebijakan penghematan BBM dan energi yang dicanangkan Pemerintah, Polri memberikan jatah BBM ke setiap kendaraan operasional Polisi. Jatah ini bisa diambil di SPBU yang sudah ditunjuk Polri.

Per harinya, Mobil Pejabat Polisi berjenis sedan mendapatkan jatah BBM 7,5 liter per hari. Sementara mobil dinas yang berukuran 2.000 cc mendapatkan jatah BBM 12,5 liter per hari.

"Untuk bus 15 liter per hari, motor 2 liter per hari. ini kebijakan polri untuk operasional anggota di lapangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Jakarta, Jumat (1/6/2012).

Dia menambahkan, per tanggal 1 Juni 2012, Polri membuat kebijakan agar anggota kepolisian tidak membeli bahan bakar minyak (BBM) non bersubsidi di SPBU umum. Kebijakan ini baru akan dilakukan di Jabodetabek. Sementara untuk 1 Juli 2012 nanti, kebijakan ini akan diperluas se-Jawa Bali.

Dijelaskan Saud, bila ada anggota yang membeli BBM subsidi di luar SPBU yang sudah ditetapkan, nantinya akan diproses karena masuk pelanggaran disiplin.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement