JAKARTA - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) golongan subsidi dan penugasan tidak berubah selama tiga bulan ke depan atau periode 1 April hingga 30 Juni 2017.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan pemerintah mengambil keputusan tersebut dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia.
"Mencermati perkembangan rata-rata harga minyak dunia untuk periode perhitungan harga jual eceran 1 April-30 Juni 2017 dan dalam rangka menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga, dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional, pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan harga BBM periode 1 April-30 Juni 2017," kata Sujatmiko dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2017).
Mulai 1 April 2017 pukul 00.00 WIB, harga minyak tanah subsidi tetap Rp2.500 per liter, minyak solar subsidi tetap Rp5.150 per liter dan bensin premium penugasan di luar Jawa Bali tetap Rp6.450 per liter.
Khusus harga BBM bensin premium untuk wilayah distribusi Jawa-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.