Sujatmiko menambahkan untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit implementasi program tersebut.
Audit mencakup realisasi volume pendistribusian BBM subsidi dan penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis subsidi dan penugasan setiap tiga bulan sekali.
(Rani Hardjanti)