Menkeu: Koruptor Harus Secepatnya Dipecat

R Ghita Intan Permatasari - Okezone
Senin, 11 Juni 2012 17:13 wib
Ilustrasi. (Foto: Ist)
Ilustrasi. (Foto: Ist)
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuturkan, oknum di Ditjen Pajak (DJP) berinisial TH yang tertangkap melakukan kasus korupsi sedang dalam proses pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). TH pun juga telah dicopot dari jabatannya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, TH telah diberhentikan dari jabatan, dan sedang dalam proses pemecatan. "Karena dia tertangkap tangan. Itu menunjukkan sesuatu yang tidak bisa disangkal lagi," tegas Menkeu kala ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, senin (11/6/2012).

Agus melanjutkan, proses pemberhentian PNS memang memakan waktu. Meski demikian, proses tersebut harus secepatnya dituntaskan. Pasalnya, semakin lama proses tersebut, maka menunjukkan seolah-olah pemerintah ragu dalam mengambil keputusan untuk memberhentikan oknum tersebut dari posisinya sebagai PNS.

"Memang ada proses yang harus dilalui, tapi saya ingin supaya proses itu jangan lama karena akan membuat seolah-olah kita ragu untuk melakukan itu," paparnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang yang diduga terlibat suap di Tebet, Jakarta Selatan. Satu orang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan salah seorang di antaranya belum diketahui identitasnya.

Sesuai aturan, jika wajib pajak mengajukan restitusi, maka Ditjen Pajak harus menyelesaikannya dalam waktu maksimal 12 bulan. Jika selama setahun tidak selesai, maka Ditjen Pajak wajib membayar bunga atas uang kelebihan wajib pajak setiap bulannya sebesar dua persen.
 
Untuk itulah, TH dinilai sudah menyalahi aturan jika ada wajib pajak yang meminta bantuan pegawai pajak agar diuruskan restitusinya, dengan harapan segera dikembalikan. Apalagi, sampai memberi imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas pajak.
 
Dengan penangkapan tersebut, TH sementara dicopot dari jabatannya sebagai Kasi Pelayanan dan Konsultasi KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Penangkapan TH merupakan kerjasama Ditjen Pajak dengan KPK, karena selama ini memang ada MoU antara Kementerian Keuangan dan KPK dalam memberantas korupsi. (mrt)
BACA JUGA ยป