Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu: Sulit Buka Data Wajib Pajak

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Rabu, 13 Juni 2012 |12:18 WIB
  Kemenkeu: Sulit Buka Data Wajib Pajak
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya perlindungan bagi para Wajib Pajak (WP). Hal ini diungkapkan, terkait adanya pengemplangan pajak oleh beberapa oknum pajak.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin menjelaskan, pihak Kementerian Keuangan tidak dapat membuka data tersebut karena para WP itu dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Oleh karena itu, data tersebut tidak dapat diungkapkan kepada publik.

"Oleh karena itu kalau sudah menyangkut WP kadang-kadang memang pejabat pajak, ataupun Dirjen Pajak hati-hati, karena dia bisa diancam pidana," ungkap dia kala ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Kiagus menambahkan, di lingkungan Kemenkeu memang ada data-data yang boleh dibuka dan ada sebuah data tidak boleh sembarangan di-publish kepada publik. "Tapi kalau bertanya data apa yang ada di pengadilan, itu kan dia berani. Apa yang tidak melanggar UU dia pasti sampaikan," tukas dia.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, menginginkan ke depannya para WP yang terlibat kongkalikong dengan oknum pagawai pajak juga bisa ditangkap tidak hanya oknum pegawai pajaknya saja.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement