Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenperin Terima Implementasi UU Minerba

Pebrianto Eko Wicaksono , Jurnalis-Rabu, 13 Juni 2012 |15:35 WIB
Kemenperin Terima Implementasi UU Minerba
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian resmi menerima implemetasi undang-undang minerba dan program hilirasi yang bertujuanmeningkatkan nilai tambah dan menyejahterakan rakyat.

"Tujuan utama Kementerian Perindustrian adalah bagaimana meningkatkan nilai tambah bahan tambang mineral dapat dilakukan di dalam negeri sehingga secara nyata meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia." ujar Menteri Perindustrian M.S. Hidayat di kantornya, Rabu (13/6/2012).

Meskipun begitu, Hidayat mengaku bahwa saat ini industri yang mengelolah barang tambang mineral belum berkembang karena industri tambang belum maksimal. Sementara di sisi lain,  ekspor semakin besar-besaran dan pengembangan industri pengembangan prioritas alumunium, besi, nikel,dan baja.

"Industri yang mengolah barang tambang mineral belum berkembang karena belum ada kepastian ketersediaan bahan baku untuk suplai jangka panjang sementara itu bahan tambang mineral diekspor secara besar-besaran terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang  Mineral dan Batubara," tambah Hidayat.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 telah mengatur bahwa
mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian diamanatkan bahwa industri perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu, salah satunya dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. (gna)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement