JAKARTA - Pemberian gaji ke-13 kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri dinilai harus berdasarkan beberapa kriteria. Idealnya, pembagian gaji ke-13 tersebut diberikan berdasarkan faktor kinerja dan juga faktor keadilan.
"Kalau gaji ke-13 tersebut diberikan kepada semua PNS, TNI/Polri nanti efeknya negatif karena baik yang rajin dan malas tetap dapat gaji ke-13," ungkap Pengamat ekonomi, Drajad Wibowo, kepada Okezone, Jumat (15/6/2012).
Drajad menegaskan, jika pembagian gaji ke-13 tersebut berdasarkan faktor keadilan dan faktor kinerja juga bisa memberikan efek edukasi kepada para PNS tersebut. "Seharusnya jangan dikasih semuanya gaji ke-13 itu, supaya bisa memacu para PNS untuk lebih rajin bekerja lagi. Soalnya kan selama ini PNS kerjanya gitu-gitu saja," paparnya.
Dia berpendapat, PNS yang diproritaskan mendapatkan gaji ke-13 adalah PNS yang berada di pedalaman. "Mereka seharusnya diprioritaskan untuk dapat. Biar untuk biaya sekolah anak-anak mereka," tuturnya.
Di sisi lain, dia berpendapat bahwa PNS yang sudah mendapat remunerasi, seharusnya tidak dibagikan gaji ke-13 lagi. "Misalnya PNS golongan III di Kemenkeu dapat remunerasinya saja sudah Rp11 juta. Itu jomplang dibandingkan PNS di kementerian lain. Apalagi ditambah dapat gaji ke-13, seharusnya jangan dapat," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.