JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) berencana mengajukan judicial review (uji materil) terkait penetapan pajak bea keluar (BK) yang ditetapkan pemerintah terhadap ekspor Crued Palm Oil (CPO). Kebijakan pemerintah tersebut dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.
"Tetap tujuan itu akan kita capai dengan pendekatan dialog, seminar, dan semuanya dengan berbagai pihak, namun jika tidak ada jalan keluar Gapki akan melalukan langkah hukum, mungkin melalui judicial review," ungkap Ketua Bidang Pemasaran GAPKI Susanto usai acara pelantikan pengurus Gapki periode 2012-2015 di Jakarta, Selasa(19/6/2012).
Menurut Susanto, Gapki telah sepakat tak ada penerapan terhadap ekspor CPO dari Indonesia. Susanto beralasan, dalam penetapan bea keluar, ada tiga alasan yang dipakai oleh pemerintah, yakni untuk normalisasi harga, mendorong industri, dan menjaga lingkungan.
"Filosofi bea keluar itu tak ada untuk income kas negara. Tapi sekarang pemerintah menjadikan bea keluar sebagai income negara," terangnya.
Susanto menilai, bea keluar tak bisa memberikan manfaat bagi industri, tapi justru mematikan industri dan menurunkan daya saing. "Sudah jelas tujuan pajak itu apa, pajak salah satunya meningkatkan daya saing dan meningkatkan perekonomian nasional, bukan justru mematikan industri, akibat naiknya biaya produksi," tegas Susanto.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.