BALIKPAPAN – Kementerian Perdagangan mencatat sejak Januari hingga Juni jumlah pelanggaran terhadap ketentuan pelaku usaha telah mencapai 304 kasus.
“Semua kasus itu telah ditindak lanjuti dan hasilnya sebanyak 126 kasus dalam bentuk teguran, 149 kasus dalam bentuk pengumpulan bahan keterangan sedangkan kasus yang lainnya sudah masuk dalam Kejaksaan dan proses pemberkasan,” ujar Wamen Perdagangan Bayu Krisna Murti dalam keterangan pers usai sidak di Balikpapan (20/6/2012).
Dari jumlah kasus tersebut, Bayu menambahkan, 61,4 persen adalah barang eks impor, 18,5 persen adalah elektronik dan alat listrik impor, dan 12,5 persen alat rumah tangga impor.
“Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Perlindungan konsumen, jika terbukti melanggar, maka, mereka yang mengedarkan dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, diancam seberatnya lima tahun atau denda Rp 2 milliar,” terangnya.
Kementerian Perdagangan juga mengungkapkan pelanggaran peredaran barang illegal di Indonesia saat ini sekitar 15 persen dari jumlah barang yang beredar. Jumlah transaksi barang setiap tahunnya lebih dari Rp500 triliun. Transaksi barang ini mulai dari alat alat rumah tangga, elektronik, hingga makanan dan minuman. (gna)
“Secara makro pelanggarannya sekitar 15 persen dari jumlah barang yang beredar di Indonesia. Angka cukup besar dan kita targetkan harus nol,” tambah dia.
Bayu menjelaskan pengawasan peredaran barang akan terus dilakukan sebagai upaya dalam memperkuat pasar domestik dan sebagai promosi produk dalam negeri dan mempromosikan barang antardaerah. Selain itu, memberikan perlindungan kepada konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.