Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN

BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN
A
A
A

BOGOR– Guna mengurangi kendala dalam memungut pajak kepada perusahaan maupun perseorangan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 85/PMK/2012 tentang Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 “Kami mengajak teman-teman BUMN untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat agar taat membayar pajak," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmani.

Diharapkan, pemungutan pajak melalui BUMN ini efektif meningkatkan pendapat pajak untuk pembangunan.

 PMK No 85/PMK.03/2012 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 16A UU No 42/2009 tentang PPN dan PPnBM. (Koran SI/Haryudi) (gna)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement