Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Catat Piutang 2011 Capai Rp86,8 T

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Kamis, 05 Juli 2012 |13:33 WIB
 BPK Catat Piutang 2011 Capai Rp86,8 T
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan jumlah Piutang Pajak per 31 Desember 2011 sebagaimana tersaji dalam Laporan Keuangan Direktorat Jenderan Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2011 yang telah diaudit BPK-RI adalah sebesar Rp86,8 triliun.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, dari nilai piutang pajak tersebut terdapat penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih sebesar Rp46,2 triliun sehingga nilai netto Piutang Pajak yang diperkirakan dapat ditagih sebesar Rp40,59 triliun.

"Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih tersebut dikarenakan adanya piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih," ungkapnya kala ditemui dalam Sidang Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Agus melanjutkan, Piutang pajak yang tidak tertagih tersebut meliputi Piutang PPN DTP Pertamina, Piutang Pajak Bank-Bank Likuidadi, Piutang PBB Migas dan Piutang Pajak Pajak Penanggung Pajak Lainnya yang tidak dapat ditagih lagi. Dia menambahkan terhadap Piutang pajak yang tidak tertagih tersebut akan tetap dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan tingkat ketertagihan.

"Khusus terhadap piutang PPn DTP pertamina sebesar Rp28,1 triliun sesiai dengan hasi pemeriksaan BPK RI tahun 2011 makan PPN DTP Pertamina tersebut tidak dapat ditagoh ladi dan telah dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlalu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU KUP dan Peraturan Meneteri Keuangan (PMK) nomor 68/PMK/.03/2012," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement