JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengatakan, aturan soal asing yang tidak boleh menguasai lebih dari 50 persen saham smelter akan membuat minat asing untuk berinvestasi di pabrik pengolahan hasil tambang di Indonesia berkurang.
"Ini akan disikapi, supaya Indonesia terlihat konsisten di mata asing. Agar tidak mengurangi minat asing dalam berinvestasi," ungkap Gita di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis(5/7/2012).
Menurut Gita, ketidakkonsistenan Indonesia akan dianggap memperhambat dan mengurangi minat asing untuk berinvestasi khususnya di sektor perdagangan.
Gita mengatakan, aturan tersebut menyebabkan adanya asumsi perekonomian Indonesia antiasing. Karena, belum selesainya sosialisasi aturan bea keluar mineral, asing sudah ditakutkan dengan batas kepemilikan smelter.
"Ini yang membuat sedikit kontradiktif, di antara semangat hilirisasi pada hasil tambang, malah ada aturan yang cukup menghambat," jelasnya.
Dia menambahkan, di luar aturan terkait batas kepemilikan smelter dinilai sudah sangat tepat. Seperti halnya aturan BK mineral yang sudah sesuai dengan undang-undang minerba tahun 2009.
Jika ada yang melakukan protes, dia mencontohkan Jepang yang ingin mengajukan ke WTO. Menurut Gita hal tersebut karena ada penjelasan yang belum sampai secara detail, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda.
(Widi Agustian)