Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hatta Bantah Ada Polemik Soal Jembatan Selat Sunda

Iwan Supriyatna , Jurnalis-Rabu, 11 Juli 2012 |11:13 WIB
 Hatta Bantah Ada Polemik Soal Jembatan Selat Sunda
Menko Perekonomian Hatta Rajasa. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) ditargetkan dapat rampung pada periode 2015-2020. Untuk itu, ground breaking pembangunan JSS tersebut harus dilakukan pada 2014.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, pembangunan JSS belum dapat dilakukan lantaran konsep masih terdapat perbedaan pendapat pada studi kelayakan (feasibility study/FS). Studi kelayakan yang tadinya akan dilakukan oleh perusahaan swasta, kini diusulkan menggunakan dana APBN.

Namun, Hatta mengungkapkan tidak mungkin pembangunan JSS menggunakan dana APBN, pasalnya biaya pembangunan JSS disebut-sebut mencapai Rp150-Rp200 triliun. "Oleh sebab itu daerah JSS disebut dengan kawasan JSS," kata Hatta usai menyambangi TPS 058 di Fatmawati, Jakarta, Rabu (11/7/2012).

Menurutnya, pengembangan kawasan tersebut itu tidak terlepas dari the greater Jakarta  Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor 1. "Ini tidak terlepas dari penyebaran aktifitas dan pusat aktifitas baru. Salah satu konsep dari wilayah pertumbuhan baru," jelas Hatta.

Hatta menjelaskan, awalnya agar tercipta transparansi dan akuntabel, maka inisiator yang ditunjuk adalah pemerintah kota banten dan lampung. "Perkara menggandengan siapa itu sah-sah saja, dan itu dikhsuskan oleh pertemuan seluruh gubernur se-Jawa dan Sumatra untuk membuat JSS, dan dua pemerintah ini mengajukan konsep kepada pemerintah pusat," urai dia.

Menurut Hatta, dengan konsep itu akan dipaparkan pra-studi kelayakan, yang kemudian dibahas dengan pemerintah pusat dan tidak bisa ditunjuk langsung. "Kemudian konsepnya di modifikasi sedikit kedalam perpres 67," tambah dia.

Dengan demikian, dalam Perpres tersebut mengungkapkan, studi kelayakan jika menjadi milik inisiator, akan ditender dan inisiator akan mendapatkan privilige 10 persen dan right to match. "Jika dia tidak menang, yang menang harus mengganti FS yang tadi. Ini konsep awal yang sudah dibahas oleh tim untuk FS dibiayai oleh APBN ala menkeu," jelas Hatta.

Dia mengungkapkan, hal yang sama diterapkan dengan sistem pembiayaan oleh APBN. Namun, jika FS itu bagus dan tender sudah terjadi tapi tiba -tiba pemerintaha membatalkan karena terjadi pemerintah baru, maka pemerintah harus mengganti biaya FS. "Sekarang kita batal atau tidak batal, FS sudah dibayai oleh APBN. Karenanya, kita tidak berpolemik (pada FS)," tukas Hatta.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement