JAKARTA - Pemerintah menjelaskan akan menyelesaikan kasus Montara yang selama ini terkatung-katung penyelesaiannya.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan menjelaskan, pihaknya baru mengirimkan sebuah tim yang baru saja pulang dari Bangkok, Thailand.
Tim ini akan membuat laporan untuk implementasi dari kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang terkait berapa ganti rugi dan sebagainya.
"Mereka (tim) akan laporan untuk buat MoU implementasi dari MoU yang lalu, berapa ganti ruginya, dan sebagainya. Bagaimana pelaksanaannya, saya belum dapat laporan, yang penting kita tidak tinggal diam, masyarakat kita punya alami kerugian dan akan kita proses," ungkap Mangindaan kala ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/7/2012).
Adapun besaran ganti rugi yang diajukan pemerintah masih sama seperti yang dulu.
"Angkanya saya tidak tahu persis. Masih tetap yang dulu, nambah kan tidak ada alasan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, pencemaran minyak di Laut Timor terjadi akibat meledaknya sumur Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 2009.
Luberan minyak telah mencapai sekira 90 ribu meter persegi, yang 75 persen di antaranya adalah wilayah perairan Indonesia.
Pencemaran itu sangat mengganggu nelayan, terutama di daerah Nusa Tenggara Timur. Pemerintah sendiri mengajukan ganti rugi sebesar Rp23 triliun atas hal tersebut. (gna)
(Rani Hardjanti)