JAKARTA - Selama bulan suci Ramadan, pemerintah memberi toleransi bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjalankan ibadah puasa. Untuk tahun ini, pemerintah kembali mengurangi jam kerja bagi PNS yang biasanya delapan jam kerja, selama bulan puasa hanya tujuh jam.
"Selama puasa kita kurangi satu jam," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di kantor Menko Kesra, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Menurut Azwar, mekanisme pengurangan jam kerja PNS selama bulan Ramadan disesuaikan untuk daerah-daerah di Indonesia.
"Jadi pengaturan umumnya dipercepat pulangnya selama satu jam, terutama di kota-kota besar yang banyak macetnya pegawai negeri bisa buka puasa sama keluarga di rumah," katanya.
"Tapi daerah lain mungkin mau ambil lebih terlambat masuk, nggak apa-apa, jadi secara total jam kerjanya berkurang satu jam, bisa dipercepat pulang bisa diperlambat masuk," jelasnya.
Meski demikian, Azwar tetap meminta PNS untuk produktif selama bulan Ramadan. "Pelayanan untuk publik jangan kendor selama puasa," pungkasnya.