JAKARTA - Politisi Partai Golkat, Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki peran oknum pemerintah yang membuka akses bagi terbentuknya kartel impor kedelai.
Untuk kepentingan itu,menurutnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus terbuka untuk bekerjasama dengan KPK.
"Memberi kuasa impor kedelai kepada segelintir orang tidak bisa dilepaskan dari peran oknum pemerintah. Sebab, kepada siapa saja izin impor kedelai diberikan hanya ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini kementerian perdagangan RI," jelas Bambang melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Minggu (29/7/2012).
Oleh karena itu, sebelum memberi sanksi hukum kepada anggota kartel kedelai seperti perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), oknum pemerintah yang berada dibalik kartel kedelai harus diperiksa terlebih dulu oleh lembaga antikorupsi tersebut. Sebab, ada dugaan menyalahgunakan kekuasaan untuk memberikan monopoli impor kedelai.
Kekeringan di Amerika Serikat (AS), bisa diprediksi oleh kementerian perdagangan. Dari prediksi itu, bisa dirancang program pengadaan atau pengamanan stok kedelei hingga ke level yang aman. Namun, prediksi tidak dilakukan secara efektif karena kewenangan memprediksi itu sudah 'dirampas' kartel kedelai.
"Tentu saja anggota kartel harus menyuap oknum pemerintah guna menghilangkan atau menghapus prediksi tentang kekeringan di AS, dengan segala risikonya bagi kegiatan produksi tahu-tempe di Indonesia. Modus koruptif seperti inilah yang bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan," simpulnya.
Anggota Komisi III DPR tersebut menambahkan, berdasarkan undang-undang (UU) anti monopoli, kartel dilarang karena menerapkan mekanisme perdagangan yang tidak sehat.
"Setahu saya, larangan tentang kartel di Indonesia pun sudah dipertegas dalam pasal 11 UU No. 5/1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," sambungnya.
Bambang melihat keanehan, jika pemerintah atau oknum pemerintah melakukakn pembiaran atas eksistensi kartel kedelai di Indonesia. Menurutnya, kartel sendiri secara umum dimaknai sebagai monopoli oleh sekelompok orang untuk mengatur produksi atau pengadaan barang, sekaligus menetapkan harganya. (git)
(Rani Hardjanti)