JAKARTA - Tumpang tindih kebijakan yang diterapkan pemerintah, berpotensi menghambat distribusi bahan pokok terutama air minum menjelang Ramadan dan Lebaran.
Adapun kebijakan yang dinilai tumpang tindih, yakni kebijakan Dirjen Perhubungan Darat yang menerbitkan aturan bahwa angkutan barang di Lampung, Jawa, dan Bali dilarang melintas mulai H-4 hingga H+1.
"Dalam peraturan itu ternyata air minum tidak termasuk dalam bahan pokok, dan itu sangat mengkhawatirkan," ungkap Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Hendro Baroeno, di Hotel Milenium, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Menurut Hendro, selain terhambatnya pasokan distribusi air minum kemasan, tumpang tindihnya aturan membuat pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berada dalam ketidakpastian, dan rentan menjadi korban interpretasi masing-masing instansi dan aparat di lapangan.
"AMDK tidak bisa di buffer stok seperti beras. Beras dua liter cukup untuk satu keluarga per hari, tetapi kalau air minum dua liter untuk satu orang per hari itu dirasa kurang," tambah dia.
Oleh karena itu, Aspadin meminta pemerintah masih mengizinkan adanya distribusi dan pengiriman minuman kemasan ke daerah-daerah H-4. "Kami meminta sampai H-4 masih boleh mendistribusikan air minum kemasan," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)