Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Terbitkan Aturan Waralaba Bulan Ini

Sandra Karina , Jurnalis-Selasa, 07 Agustus 2012 |17:03 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Waralaba Bulan Ini
Ilustrasi: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur mengenai waralaba bulan ini. Permendag itu nantinya akan berisi peraturan sistem pendaftaran dan pencantuman logo status waralaba oleh para pemilik usaha.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo mengatakan, Permendag tersebut mengatur bisnis waralaba secara umum yang bertujuan mendorong pengusaha lokal di bisnis waralaba, tidak hanya di dalam negeri tapi juga ekspansi hingga keluar negeri.
Selain itu, lanjutnya, Permendag tersebut juga mengatur mengenai pembinaan di gerai-gerai waralaba yang ada di dalam negeri.

"Setiap gerai waralaba harus mencantumkan logo. Nanti, akan diawasi. Sekaligus sebagai pembinaan kita. Selain itu, kita mendorong gerai-gerai waralaba mengutamakan produk dalam negeri," kata Gunaryo di Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Terpisah, Ketua Komite Tetap Kamar dagang dan industri (Kadin) bidang Waralaba dan Lisensi Amir Karamoy mengatakan, Permendag waralaba baru tersebut adalah revisi dari Permendag Nomor 31/2008. Amir mengaku, ada yang aneh dengan revisi Permendag tersebut. Dia menyebutkan, pemberi waralaba tidak bisa memberikan waralabanya kepada anak atau karyawan perusahannya.
 
"Padahal, kalau kita lihat di luar negeri, justru waralaba diberikan lebih dulu kepada anak atau karyawannya. Sebagai reward dan mereka juga sudah saling tahu sistem perusahaanya," kata Amir.

Menurutnya, Kemendag juga akan menerbitkan aturan baru yang secara khusus mengatur waralaba toko modern, rumah makan, dan rumah minum. Dia menegaskan, mewakili Wali dan Kadin, pihaknya tidak menyetujui adanya Permendag khusus yang mengatur waralaba bidang usaha tertentu.

Amir menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pendapat terkait aturan waralaba tersebut. Namun hingga kini, belum mendapat respons Kemendag. (gna)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement