Pemerintah Terima 17 Aduan Terkait THR

Jum'at, 10 Agustus 2012 18:28 wib
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
JAKARTA - Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2012 atau posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk kantor Kemenakertrans hingga saat ini telah menerima 17 pengaduan terkait persoalan THR yang dilakukan perusahaan-perusahaan.

"Berdasarkan laporan posko pemantauan THR telah tercatat 17 pengaduan dari berbagai daerah. Namun sebagian besar permasalahan yang diadukan masih bersifat konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R Irianto Simbolon, di kantornya, Jumat (10/8/2012).           

Menurut Irianto pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.

"Setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemenakertrans dan di dinas-dinas tenaga kerja langsung ditindaklanjuti," jelasnya.

Bahkan, lanjutnya posko pemantauan THR pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK.

"Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan  sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," pungkasnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/wdi)
  • Andri yatna » 0 Tanggapan
    Kalau hari raya tetap bekerja dan waktu kerjanya termasuk pelanggaran atau enggak ya? Padahal itu kan hari kemenangan kenapa harus masuk kerja? Lebaran juga kan hanya satu kali setahun. Terlalu
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
BACA JUGA ยป