JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) menilai Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pemberian izin pertambangan kepada pemerintah daerah bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh pelaksanaaan ketentuan pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2009 seakan-akan penguasaan negara dialihkan kepada kepala pemerintahan tingkat kota atau kabupaten. Padahal di pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebut kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Direktur Eksekutif IPA Syahrir mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut seharusnya pemerintah melakukan perubahan undang-undang yang saling bertentangan.
"Satu-satunya jalan bagi pemerintah untuk menyelesaikan kontradiksi regulasi ini adalah dengan mengamandemen UU No 32 tahun 2004 dan UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara," kata Syahrir dalam Media Briefing di Hotel Manhattan, Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Menurut Syahril, jika hal tersebut dilakukan maka ketidakjelasan dalam pengeluaran IUP antara Pemerintah Pusat dan daerah akan terselesaikan.
"Dengan melakukan hal ini saja sebenarnya sudah dapat menyelesaikan kontradiksi regulasi yang terkait dengan pengeluaran IUP. Selain itu hal ini akan menghapus kesimpangsiuran yang menghambat perkembangan sektor pertambangan Indonesia," tambah Syahrir.
Syahrir menambahkan, pemerintah pusat mempertimbangkan penempatan pejabat dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sebagai wakil di kantor dinas ESDM Provinsi.
"Dengan melakukan hal ini, negara akan dapat mengendalikan aktivitas di pemerintah kota/kabupaten terutama atas aktivitas pertambangan yang melibatkan komoditi pertambangan yang bersifat vital atau strategis," tutup Syahrir. (gna)
(Rani Hardjanti)