JAKARTA - Pakar hukum dari Amerika Serikat (AS) Danforth Newcomb menilai, penjatuhan vonis hukuman mati bagi seorang terdakwa korupsi merupakan hukuman yang terlalu berat. Hal itupun disebutnya bak sambaran petir.
"Itu merupakan hukuman yang terlalu berat, saya rasa hal itu seperti tersambar petir," ujar Newcomb di @america, Pasific Place Mall, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Menyikapi tantangan dari Menkeu Agus Martowardojo yang mendukung UU vonis mati bagi tersangka koruptor, Newcomb mengatakan, lebih baik Indonesia memusatkan perhatiannya dengan mengumpulkan banyak kasus korupsi. Kasus-kasus itu tentunya yang melibatkan para pejabat tinggi.
Selain itu, perangkat-perangkat penyelidikan atas kasus korupsi juga harus diperbanyak. Namun Newcomb turut mengingatkan agar penyelidikan kasus korupsi tidak boleh dipolitisir.
Pengacara New York itu mengatakan juga, semakin parah kasus yang dialami tersangka hukuman tentunya makin berat. Namun para terdakwa korupsi di AS umumnya divonis penjara 15 tahun dengan sejumlah alasan.
"Kita umumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk seorang tersangka dengan anggapan, para tersangka itu umumnya berusia 50 tahun. Mereka akan meninggal di dalam penjara," imbuhnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.