Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PLN: Hati-Hati, Sewa/Beli Rumah Cek Status Listrik

Gina Nur Maftuhah , Jurnalis-Kamis, 22 November 2012 |16:01 WIB
PLN: Hati-Hati, Sewa/Beli Rumah Cek Status Listrik
Logo: PLN
A
A
A

JAKARTA - PT PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang (PLN Disjaya) menyebut tunggakan listrik di suatu tempat masih akan ditagih meski ganti pemilik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengecek status tunggakan listrik jika ingin membeli rumah atau kios.

"Walaupun ganti pemilik atau apa, kami melihat tanggungan listriknya di satu tempat tersebut. Jadi kita sarankan kalau masyarakat mau beli atau sewa rumah dan kios, cek dulu, apakah ada tunggakan listrik atau enggak," ungkap Direktur Niaga PLN Disjaya Dwi Kusnanto, di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).

Dwi menyebut, kasus tunggakan listrik tersebut paling banyak terjadi jika masyarakat membelinya lewat metode lelang.

"Kalau bisa ada nomornya, laporkan langsung ke PLN, status listriknya, karena kita tidak melihat siapa yang pakai, tetapi nomor langganannya," tambah dia.

Sebelumnya, PLN Disjaya mendata, sampai Oktober ini, tunggakan listrik di area distribusi Jakarta dan Tangerang mencapai Rp395 miliar dari pendapatannya sekira Rp2,65 triliun per bulan. PLN menargetkan sampai akhir tahun, tunggakan ini mencapai Rp15 miliar.

"Kita juga bikin spanduk kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran listrik agar tidak segera dihentikan alirannya," tandasnya. (gna)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement