Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Safegurad Impor Tepung Terigu Dikecam Pengusaha Turki

Iwan Supriyatna , Jurnalis-Kamis, 22 November 2012 |11:07 WIB
 <i>Safegurad</i> Impor Tepung Terigu Dikecam Pengusaha Turki
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) merekomendasikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberlakukan pajak safeguard sementara sebesar 20 persen. Rekomendasi ini, telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Ketua Asosiasi Eksportir Produk Gandum Kacang-kacangan dan Minyak Sayur Turki Turgay Unlu pun menyayangkan sikap pemerintah tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak perlu melakukan penyelidikan terhadap produk impor tepung terigu.

"Walaupun pengacara kami telah meminta, belum ada informasi yang disampaikan kepada kami. Sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan investigasi seperti yang diamanatkan perjanjian safeguard World Trade Organisation (WTO)," kata Turgay Unlu, di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Turgay menambahkan, rekomendasi tersebut bertentangan dengan perjanjian safeguard WTO dan merugikan kepentingan nasional Indonesia secara keseluruhan. "Kami akan terus menyampaikan kekhawatiran dan penolakan mereka atas investigasi ini yang bertentangan dengan perjanjian safeguard WTO dan kepentingan nasional," kata dia.

Unlu meyakini, peraturan WTO negara anggota hanya dapat memberlakukan tindakan safeguard apabila memenuhi empat persyaratan. Empat persyaratan tersebut di antaranya, pertama terbuktinya peningkatan volume impor. Kedua, terdapat bukti adanya kerugian serius bagi industri dalam negeri secara keseluruhan atau adanya ancaman kerugian yang serius.

Ketiga, terdapat hubungan sebab akibat antara kenaikan impor dengan kerugian serius atau ancaman kerugian serius. Keempat, muncul perkembangan di luar dugaan. "Kami melihat bahwa tidak ada satupun dari kriteria ini yang dipenuhi dalam permintaan Aptindo," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement