JAKARTA - Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) telah mengajukan pemberlakuan pajak safeguard sementara sebesar 20 persen. Rekomendasi ini, telah dilayangkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketua Asosiasi Eksportir, Produk Gandum, Kacang-kacangan dan Minyak Sayur Turki Turgay Unlu menyayangkan upaya Aptindo dalam pemberitaan di media selalu menyoroti empat perusahaan penggilingan terigu.
Keempat perusahaan tersebut di antaranya, PT Panganmas, PT Lumbung Nasional, PT Golden Grand Mill, dan PT Berkat Indah Gemilang dengan maksud memperlihatkan kerugian yang dialami keempat perusahaan penggilingan terigu tersebut.
Padahal, menurut Unlu perjanjian safeguard tidak membolehkan pemisahan oleh pihak-pihak yang mengajukan petisi, karena ketentuannya secara khusus merujuk pada produsen secara keseluruhan dari produk sejenis atau yang bersaing.
"Aptindo dan pihak-pihak yang mengajukan petisi menyadari bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum atau tekhnis untuk meminta tindakan atas impor terigu," kata Turgay di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Menurut Unlu, Aptindo berusaha menggiring publik dengan informasi yang tidak benar dan terkesan menonjolkan empat perusahaan di mana jumlahnya tidaklah signifikan untuk mewakili industri lokal Indonesia.
Aptindo juga menyebutkan bahwa keempat perusahaan tersebut baru berdiri dan belum memiliki pengalaman sehingga menerapkan harga tertentu untuk menembus pasar.
"Tuduhan adanya kerugian oleh para pengusaha penggilingan Indonesia yang baru ini mungkin akibat dari ketidakmampuan mereka bersaing dengan produsen terigu besar karena tidak mendapatkan economies of scale (perbandingan antara unit biaya dan ukuran usaha) yang memadai," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)