Wah, PNS Diberi Tunjangan Kinerja per Januari 2013

Ade Hapsari Lestarini - Okezone
Rabu, 28 November 2012 09:24 wib
Ilustrasi. (Foto: okezone)
Ilustrasi. (Foto: okezone)
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per Januari 2013 kepada 20 kementerian lembaga (K/L). Tunjangan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung dilaksanakannya reformasi birokrasi.

Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja untuk 20 K/L pemerintah nonkementerian (LKNP).

Dikutip dalam situs resmi Setkab, Rabu (28/11/2012), besarnya tunjangan kinerja tersebut disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp19.360.000.

Adapun ke-20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yakni:

1. Kementerian Perindustrian.
2. Kementerian Riset dan Teknologi.
3. Kementerian Pertanian.
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
5. Kementerian Perumahan Rakyat.
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
9. Badan Kepegawaian Negara.
10. Badan Pusat Statistik.
11. Badan Tenaga Nuklir Nasional.
12. Lembaga Administrasi Negara.
13. Lembaga Ketahanan Nasional.
14. Arsip Nasional.
15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
16. Lembaga Sandi Negara.
17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 18. Badan Narkotika Nasional.
19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja diberikan setiap bulan, dan dibayarkan terhitung mulai Januari 2012.
Tunjangan ini tidak diberikan kepada:

a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing.
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan instansi asalnya.
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (ade)
  • Seja » 0 Tanggapan
    setelah masa orla, masa orba, masa reformasi, kini masa remunerasi dan sertifikasi, setelah gayus ada gayus2, ada Susno, ada suap hakim, ada guru pengedar narkoba, dan masih banyak lagi kasus yang memerahkan telinga, belum lagi berita ketidak adilan remunerasi untuk semua PNS di NKRI... sebenarnya ada apa di balik ini semua??? apa di pusat sudah lebih baik dari daerah?? apa pns yang jam kerja dan aturannya sama menerima perlakuan yang berbeda, kasihan.... Uang negara hanya untuk sekumpulan orang2 tertentu saja....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • siti romlah » 0 Tanggapan
    PNS Kesehatan diam diam ada dendam beredar SMS yang intinya meningkatkan angka kesakitan dan angka KEMATIAN di RSUD n Puskes Dengan Tempat Rawat Inap, menelantarkan pasien dan jadikan pemberian salah obat kepada pasien sejak pertengahan bulan februari. Aku pun siap melaksanakannya dan siap digantung di Monas. Kesehatan ditelantarkan merupakan tindakan yang tidak bijaksana dan Penghinaan! Dasar Anjiiiiinggg....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • siti marfuah » 0 Tanggapan
    iya nih tlg dong bapak/ibu pejabat yg berwenang mhn diperhatikan nasib kami mengapa di Kemenkes tidak dpt Tunjangan seperti K/L 20 itu padahal kerja kami sangat berat hrs melayani kesehatan masyarakat di dlm gedung maupun diluar gedung menjadikan masyarakat sehat, mendidik dan mengajak u hidup sehat dengan jam kerja yg melebihi dari para guru atau PNS lainya untuk itu tlg dong ditinjau kembali kebijakannya . Apa kami ini hrs Demo bareng 2 seperti yang lain agar dpt Tunjangan??????????????????????????????????????????????????????????????????
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Kristina » 0 Tanggapan
    Tolong dong pemerintah perhatikan kami nasib tenaga kesehatan spy dikasih tunjangan kinerja jg/remunerasi,skrg pasien udah pd gratis berobat,sementara gaji udah di boroh ke bank.jgn tebang pilih dong
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ryan » 0 Tanggapan
    Tunjangan PNS atau kenaikan gaji PNS hanya bentuk penipuan seolah olah pemerintah dibawah kepemimpinan SBY dan kelompok "silumannya" peduli padahal seiring dengan hal itu mereka telah menyiapkan skenario pengurangan nilai mata uang rupiah Redonominasi rupiah yang berarti nilai Rp. 1000 menjadi Rp.1, jadi kalau gaji naik tidak berarti apa2 jika redonominasi berlaku..sungguh para pelaku bangsa ini semena2...tidak pantas mereka memimpin bangsa ini..
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit
BACA JUGA ยป