Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Perpanjang Masa Kerja Presdir ExxonMobil Dinilai Tepat

Iman Rosidi , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2013 |14:20 WIB
Tak Perpanjang Masa Kerja Presdir ExxonMobil Dinilai Tepat
Ilustrasi. (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Keputusan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) tidak memperpanjang masa kerja Presiden Direktur PT Exxon Mobil Indonesia (ExxonMobil) Richard Owen dinilai tepat.

"Kami memandang langkah Kepala SK Migas itu perlu mendapat apresiasi dan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan publik nasional," kata Managing Director Partisipasi Indoensia Arie Ariyanto, di Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Menurutnya, hal ini sebagai sebuah preseden baik apabila pemerintah mempunyai keberanian dan ketegasan untuk menjaga kedaulatan negara.

Arie menilai langkah SK Migas sebenarnya tidak cukup hanya sekadar memberikan rapor merah atas evaluasi terhadap Exxon Mobil, dengan tidak memperpanjang masa kerja Presiden Direkturnya. Pasalnya, telah terjadi inkosistensi dari Exxon Mobil melepas Blok B Arun dan North Sumatera Offshore (NSO), Nangroe Aceh Darussalam.

"Bahkan atas nama kepentingan nasional bisa saja Blok B dan NSO itu diambil alih nasionalisasi atas nama negara untuk kemudian dikerjakan oleh kontraktor migas nasional," sebutnya.

Sedangkan dalam kaitan tidak tercapainya target lifting early production facility (EPF) Blok Cepu, menurutnya Exxon Mobil terbukti tak mampu menyelesaikan target yang sudah dipatok untuk meningkatkan produksi minyak di September 2012 lalu.

"Kasus ini sangat strategis sebagai pintu masuk untuk menjelaskan kepada publik, bahwa tidak tercapainya lifting minyak dalam kerangka ekonomi makro (KEM) faktornya sangat kompleks, salah satunya disebabkan oleh keengganan K3S tersebut untuk menambah produksi," ungkapnya.

Arie pun tidak melihat adanya ancaman bagi iklim investasi di tanah air meski masalah ini diajukan ke Arbritase Internasional.

"Dengan menempuh Arbritase sepenuhnya adalah hak legal K3S, namun apabila langkah itu ditempuh, justru menjadi peluang bagi pemerintah untuk menjelaskan kepada dunia internasional, bahwa itu merupakan aturan yang berlaku di Indonesia dan harus ditegakkan oleh pemerintah tanpa pandang bulu," tegasnya.

Dengan demikian, apabila ada pihak yang beralasan bahwa langkah SK Migas dapat mempengaruhi iklim investasi tidaklah masuk akal, karena sebelum berinvestasi ke Indonesia seharusnya investor asing tersebut telah memahami, bahwa SK Migas diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengevaluasi keberadaan K3S yang beroperasi di Indonesia itu.

Di sisi lain, menurut Arie, SK Migas perlu mengumumkan kepada publik hasil evaluasi terhadap sejumlah K3S yang berada dalam lingkup pengelolaan SK Migas.

"Apabila ternyata dalam evaluasi SK Migas masih didapatkan sejumlah kontraktor asing maupun lokal itu tidak membawa manfaat bagi kepentingan nasional seperti tidak terpenuhinya target dan inkonsistensi, maka kita perlu memikirkan strategi baru pengelolaan migas yang diarahkan pada sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement