Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1 April, Pertamax Masih Dibanderol Rp9.700

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 31 Maret 2013 |17:15 WIB
1 April, Pertamax Masih Dibanderol Rp9.700
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan kementerian terkait membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Hal ini menindaklanjuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
 
Baca juga: Presiden Prabowo Naikkan UMP 2025 Capai 6,5%
 
Rencana tersebut merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
 
Baca juga: 4 Fakta Bansos PPN 12% Cair untuk Masyarakat Kelas Menengah
 
Menurutnya, Satgas akan meninjau dan mengkaji fundamental setiap industri, setelah UMP 2025 resmi dinaikan di level 6,5%.
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.
 
#ump 2025
#UMP Naik
#UMP 65%
#Upah Naik
#Satgas PHK
#prabowo

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement