Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KemenPAN Pecat 64 PNS Nakal

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2013 |10:44 WIB
KemenPAN Pecat 64 PNS Nakal
Ilustrasi. (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA – Sebanyak 64 Pegawai Negeri SIpil (PNS) kembali mengalami pemecatan. Mereka berasal dari 25 instansi pusat, dan 39 pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut 20 PNS di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH), ada yang diberhentikan atas permintaan sendiri.
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengungkapkan, lebih dari separuh PNS yang dipecat tersebut akibat melanggar PP No.53/2010, terutama karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun.

“Sebanyak 34 orang PNS diberhentikan karena tidak masuk kerja (TMK),” ujarnya seperti dilansir dari situs MenPAN, Senin (13/5/2013).
 
Pemberian sanksi kepada PNS tersebut diputuskan dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Jumat 10 Mei.
 
Terungkap, ada PNS yang tidak masuk 64 hari, 78 hari, 100 hari, bahkan ada yang hingga 166 hari. Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja selama 46 hari, dikenai sanksi pemberhentian.

“Hal itu menunjukkan bahwa penerapan PP tersebut sudah semakin baik, dan diharapkan bisa memberikan efek jera. Anak SD saja kalau nggak masuk kerja bisa disetrap. Apalagi PNS,” katanya.
 
Kasus lain yang masih tetap mewarnai  permasalahan PNS adalah perselingkuhan dan kawin cerai. Sebanyak 20 orang  terlibat kasus perselingkuhan dan kawin cerai. “Ada juga yang dipecat karena menjadi istri ketiga,” tambahnya.

Menurut dia, ada juga beberapa pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya, memalsukan dokumen, menerima suap dan lain-lain.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement