JAKARTA - Pembentukan Asosiasi Pengusaha Pertambangan Daerah (Aspperda) merupakan kebijakan berdasarkan undang-undang (UU) dan menyesuaikan dengan program pemerintah dalam mewujudkan Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
"Kami akan merangkul semua pelaku usaha pertambangan daerah untuk melakukan pemerataan ekonomi di daerah. Kami punya misi luas," kata Ketua Umum Aspperda Tonny Uloli saat Press Conference di Menara Kadin, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Dia menambahkan, jika perusahaan pertambangan daerah dapat didorong dengan baik oleh pemerintah daerah (pemda), maka akan berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja di daerah tersebut. "Dengan begitu kami ingin mengembangkan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut," tambah Tonny.
Menurut Tonny, Aspperda akan menyerap aspirasi pelaku usaha pertambangan daerah dengan merekrut perusahaan tambang untuk mengoptimalkan peran daerah. "Kita akan mengidealkan peran daerah dengan memaksimalkan kebijakan daerah bagi pelaku usaha pertambangan," tukasnya.
Selain itu, Aspperda mendesak pemerintah pusat untuk tidak mengintervensi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tonny mengatakan, izin-izin yang menyangkut pertambangan itu semua harus diberikan kepada pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan misi undang-undang otonomi daerah.
Menurut Tonny, dengan adanya izin yang harus diberikan oleh Pemerintah Pusat, perusahaan tambang harus menambah ongkosnya dan memperlambat waktu perusahaan untuk melakukan kegiatan.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.