Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ombudsman Apresiasi Posko Pembebasan Lahan Tol Cijago

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2013 |13:49 WIB
Ombudsman Apresiasi Posko Pembebasan Lahan Tol Cijago
A
A
A

DEPOK – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, memantau kegiatan yang berlangsung di posko pembebasan lahan Tol Cinere–Jagorawi (Cijago) untuk memastikan proses pemberian informasi kepada masyarakat berlangsung transparan. Menurut rencana, pelaksanaan pemantauan itu akan dilaksanakan besok, Selasa, 28 Mei di Kantor Kelurahan Kukusan, Beji.

Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, mengapresiasi langkah pendirian posko yang akan dibuka setiap hari bagi masyarakat yang tinggal di area pendirian Tol Cijago. Langkah tersebut, menurut dia, bisa menjadi jalan keluar yang baik di tengah perselisihan kompensasi harga lahan antara masyarakat dengan pemerintah.

"Masyarakat seyogyanya dapat hadir di posko tersebut untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya terkait proses pembebasan lahan termasuk penetapan harga di masing-masing zona," ungkap Hendra dalam rilis kepada Okezone saat menerima kedatangan Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Cijago di Kantor Ombudsman RI, Senin (27/05/2013).

Dalam hal ini, jelas Hendra, keberadaan posko itu menjadi bentuk transparansi yang penting dilaksanakan dalam mekanisme pelayanan publik. Untuk itu, Ombudsman RI akan memonitor kegiatan di posko tersebut guna memastikan pemberian informasi di sana berlangsung secara jelas dan terbuka.  

"Lebih baik lagi jika petugas posko menampilkan gambar zonasi yang memuat enam zona beserta harga tanahnya sehingga masyarakat dapat menanyakan segala hal dengan jelas," papar Hendra.

Pada kesempatan yang sama, Ketua TPT Sugandhi mengaku, optimistis pendirian posko itu dapat menyelesaikan perselisihan paham yang tengah terjadi. Dalam waktu dekat, ujar dia, persoalan pembebasan lahan untuk Tol Cijago akan selesai. "Semoga saja pendirian posko ini menjadi solusi yang terbaik," papar Sugandhi.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu, Ombudsman RI menawarkan proses mediasi bilamana pendirian posko juga belum dapat meredam perselisihan paham yang terjadi. Namun begitu, Hendra Nurtjahjo, menerangkan, pelaksanaan mediasi itu harus melihat perkembangan yang terjadi dari pendirian posko ini.

"Mediasi, dalam hal ini, akan menekankan pada pemaparan mengenai pertimbangan penerapan zonasi dan penentuan harga tanahnya. Itu pun bilamana terjadi deadlock kembali pascapendirian posko," jelas Hendra. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement