Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Right Issue, Harga Saham Bank QNB Dipatok Rp250

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2013 |08:26 WIB
<i>Right Issue</i>, Harga Saham Bank QNB Dipatok Rp250
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bank QNB Kesawan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyetujui agenda berupa rencana bank untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) kepada para pemegang saham bank dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Saham baru bank yang akan dikeluarkan adalah sebanyak 2.596.543.000 saham biasa dengan nilai nominal Rp250 setiap saham yang ditawarkan dengan harga penawaran sebesar Rp250 per lembar sahamnya.

"Dengan pengeluaran saham baru ini, maka akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Bank dari 3.561.787.518 lembar saham atau senilai Rp890 miliar, menjadi 6.158.330.518 lembar saham atau senilai Rp1,5 triliun," ujar keterangan tertulisnya pada wartawan di Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Adapun pengeluaran saham baru tersebut akan dilakukan dengan cara PUT III yakni dengan penerbitan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada tanggal 7 Juni 2013.

"Jika saham baru yang ditawarkan dalam PUT III ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya secara proporsional dan jika masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut akan dibeli oleh Qatar National Bank SAQ sebagai Pembeli Siaga," jelasnya.

Dana yang diperoleh dari hasil PUT III, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PUT III tersebut, maka akan dipergunakan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan dan akan digunakan seluruhnya untuk meningkatkan aset produktif Perseroan dalam bentuk penyaluran kredit.

"Selain rencana untuk melakukan PUT III kepada para pemegang saham, RUPS Luar Biasa ini juga telah menyetujui agenda lainnya yang berupa Perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," tutupnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement