Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Bakal Awasi 5 Industri Pupuk

Maesaroh , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2013 |14:08 WIB
KPK Bakal Awasi 5 Industri Pupuk
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengawasan penyaluran gas kepada perusahaan pupuk. Dengan demikian, potensi penyimpangan gas dari perusahaan pupuk dapat diminimalisir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, dengan masuknya KPK maka akan terjadi sinergi yang sangat baik sekali. Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan misalkan energi, pangan penerimaan negara dan sebagainya, penggunaan anggarannya dapat diawasi KPK.

"Dan bisa juga lakukan pencegahan terhadap apabila ada policy-policy yang tidak tepat," ungkap dia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Dia menjelaskan, saat ini terdapat lima industri yang menggunakan gas tersebut, mulai dari Pusri, Pupuk Kaltim V, Kujang, Gresik. Dari kelima industri tersebut, hanya pupuk kujang dan Gresik yang belum rampung.

"Ini tadi dibahas bagaimana penyediaan gasnya dan itu akan disediakan keputusannya dari Husky untuk Gresik, dan Cepu untuk Kujang. Itu sudah diputuskan dalam rakor," katanya.

Hatta melanjutkan, nantinya peran KPK akan lebih kepada kebijakan fiskal kebijakan pemerintah tentang revitalisasi pupuk. "Yang ada kaitannya dengan penyediaan gas," katanya

Di kesempatan yang sama Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan, saat ini untuk kebutuhan domestik kita sudah alokasikan melalui LNG. Selain itu, dibahas harga gas untuk pabrik pupuk d masa mendatang.

"Setelah ini baru ditindaklanjuti di ke Menko perekonomian akan didiskusikan lagi. Dan Kementerian ESDM diminta membuat patokan harga gas untuk pupuk supaya tidak ada lagi keributan. Banyak sekali (kebutuhan gasnya), 800 mmscfd kira-kira," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement