Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPH Migas: Payung Hukum RFID Sudah Diresmikan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2013 |14:11 WIB
BPH Migas: Payung Hukum RFID Sudah Diresmikan
ilustrasi: (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemasangan alat Sistem Monitoring Pengendalian (SMP) Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan memasang Radio Frequency Identification (RFID) di kendaraan menunggu payung hukum dari peraturan BPH Migas yang tengah diundang-undangkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan payung hukum untuk pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) di kendaraan sudah keluar.

"Hari ini saya dapat kabar payung hukum sudah diteken sebagai lembaran negara oleh Kemenkumham," ungkap Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Dengan sudah ditekennya sebagai lembaran negara oleh Kemenkumham, menurut Djoko aturan pemasangan RFID di kendaraan bisa langsung dilakukan.

"Sehingga sudah bisa diundangkan lalu dipasang dikendaraan pribadi. Namun untuk kapan pemasangannya tergantung jadwal pemasangan dari Pertamina," jelas Djoko.

Djoko berharap, pemasangan RFID pada setiap kendaraan tidak membuat over kuota penggunaan volume BBM subsidi. "Mudah-mudahan tidak bisa jebol khususnya bila tidak disalahgunakan," tuturnya.

Sebelumnya, Vice President Coorporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan untuk pemasangan RFID di kendaraan pun masih menunggu peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, yang masih didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Sekarang peraturan BPH Migas masih didaftarkan di Kemenkumham. Secara prinsip sudah ada. Namun kan ini kalau properti (mobil) orang nanti menanyakan dasar hukumnya," jelas Ali. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement