JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memecat Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Eddy A Djajadiredja lantaran menyalahgunakan fasilitas perusahaan. Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat Keputusan MBUMN Selaku Pemilik Modal No: SK-158/MBU/2013 per 27 Februari 2013.
Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra Samal mengatakan, pemecatan yang dilakukan Menteri BUMN Dahlan Iskan terhadap salah satu Dirut perusahan pelat merah tersebut, lantaran ulah istrinya yang menggunakan fasilitas direksi.
Menurut dia, yang berhak menggunakan fasilitas dinas perusahaan di bawah naungan BUMN, hanya orang yang bekerja langsung dan tidak termasuk keluarga.
"Istri kan beda dengan Direktur, jadi istri dilarang menggunakan fasilitas kantor," ujar Hambra di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Hambra mengatakan dalam BUMN, istri direksi tidak boleh mencampuri urusan kantor direksi. "Kalau istrinya Direktur (BUMN juga) itu enggak apa-apa memakai fasilitas kantor. Ini kan faktanya tidak," jelasnya.
Dia melanjutkan, dalam aturan istri direksi perusahaan plat merah memang tidak boleh menggunakan fasilitas kantor. "Memang aturannya hanya direksi yang boleh yang lain tidak termasuk istri," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)