JAKARTA - Pemerintah tidak akan memberikan kompensasi untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) mengenai pembangunan pabrik smelter.
Hal ini menanggapi pernyataan dari Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementrain ESDM Thamrin Sihite yang mengatakan kalaupun ingin memberikan kompensasi kepada Freeport, harus ada Peraturan perundang-undangan (Perpu) baru atau UU No.4 Tahun 2009 pasal 170 itu direvisi.
"Alasannya jika diberikan kompensasi, Freeport akan terus menghindar dan mencari-cari alasan lainnya," ungkap Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dede Ida Suhendra di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Menurut Dede, jika Freeport tetap tidak menjalankan UU Minerba tersebut, pihaknya akan memaksa Freeport untuk memproduksi konsentrat sesuai dengan kapasitas dalam negeri.
"Seharusnya pembangunan smelter itu kecil buat mereka yang lokasi tambahnya luas. Apalagi bagi hasilnya Freeport 60 persen sedangkan negara 40 persen," jelasnya.
Seperti yang diketahui, PT Freeport Indonesia telah berkomitmen untuk membangun pabrik pemurnian konsentratnya. Pembangunan smelter tersebut, Freeport bekerjasama dengan PT Indosmelt dan PT Indovasi Mineral Indonesia. (wan)
(Widi Agustian)