Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tolak Outsourching, ABADI Akan Uji Materi ke MA

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2013 |20:18 WIB
Tolak Outsourching, ABADI Akan Uji Materi ke MA
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan menolak mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 tahun 2012 yang membatasi lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialih dayakan.  
"Kami menolak secara tegas Pemenakertrans tersebut mengenai outsourcing dan kami ingin uji materi peraturan ini di Mahkamah Agung berjalan tentunya Kementerian Tenaga Kerja ditunda pelaksanaan Pemenakertrans," ungkap Ketua Informasi Dan Komunikasi Abadi Reza Maspaitella di Hotel Haris Tebet, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
 
Reza menjelaskan, banyak perusahaan dan asosiasi yang belum siap. Menurutnya, hal ini dilakukan juga agar asosiasi bisa mengatur alur mengenai Pemenakertrans.
 
"Perusahaan pemberi kerja apa yang ditata dengan pihak ketiga membuat laporan dengan dinas dinas terkait," ucapnya.
 
Menurut Reza, pendataan di asosiasi masih belum siap, apalagi pemerintah dinilai telah salah kaprah.
 
 “Masalah dasar bukan asosiasi, Pemerintah salah kaprah, tiba tiba mulai mengatur aspek-aspek outsourcing di luar tenaga kerja, masalahnya karena ditekan sebagian kecil 5 persen serikat kerja metal, karena pekerja metal yang salah, mungkin diselenggarakan yayasan di sekitarnya," paparnya.

 
Reza mengungkapkan, saat ini juga perusahaan abal-abal merekrut diminta pembayaran solusi mudah perusahaan alih daya masuk asosiasi. Apalagi perlunya pelayanan tenaga kerja harus sesuai UU seperti gaji UMR. (rez)

 

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement