JAKARTA - Kementerian Keuangan bersih kukuh akan menerapkan pengenaan bea keluar sesuai besaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.011/2014 tentang Bea Keluar Ekspor Bahan Mineral.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya banyak keluhan perusahaan tambang terkait bea keluar yang terlalu tinggi. Ini diperkirakan akan merugikan pihak perusahaan.
"Setiap hari pemerintah diprotes. Kalian juga sering protes saya. Kita tetap jalan," tutur Menteri Keuangan Chatib Basri ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut dia, pemerintah akan tetap menerapkan amanat peraturan yang telah diterbitkan sambil mengawasi proses penerapannya. Dia mengakui, perubahan terhadap aturan tersebut akan sangat tergantung pada hasil evaluasi pemerintah.
"Kita tuh dalam policy pokoknya harus lihat evaluasinya seperti apa. Jadi implementasi UU Minerba itu seperti apa. Kalau mau tahu itu seperti apa ya evaluasi kan?" tukasnya.
(Fakhri Rezy)