Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Krakatau Steel Komit Berantas Korupsi

Hendra Kusuma , Jurnalis-Sabtu, 28 Juni 2014 |12:02 WIB
Krakatau Steel Komit Berantas Korupsi
Karyawan tengah bekerja di pabrik Krakatau Steel. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) sepakat menandatangani pakta integritas dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di bidang pengendalian gratifikasi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat komitmen pemberantasan korupsi. Ikrar komitmen ini diberlakukan terhadap seluruh anak usaha Krakatu Steel.

Dalam ikrar komitmen yang ditandatangani, KS menerapkan pengendalian gratifikasi dengan tiga prinsip dasar. Pertama, KS tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi, atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat atau kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, KS tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi, dan uang pelicin dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, KS bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya, dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Irvan mengatakan, dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan KS, manajemen akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan meliputi antara lain kegiatan penyusunan aturan, Training of Trainers (ToT), sosialisasi atau diseminasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah atau fasilitas serta monitoring dan evaluasi.

"Krakatau Steel juga akan menyediakan sumber daya manusia, termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi yang bertugas untuk menerapkan pengendalian gratifikasi," kata Direktur Utama KS Irvan K Hakim dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (28/6/2014).

Langkah lainnya adalah KS bersama KPK akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah atau fasilitas kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Irvan mengatakan bahwa direksi KS di bawah pengawasan dewan komisaris senantiasa menyerukan larangan kepada pelaku bisnis di lingkungan perusahaan serta pemangku kepentingan untuk menerima maupun memberikan segala bentuk pemberian, hadiah, dan lain-lain, yang berkenaan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas serta wewenangnya, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan.

"Kami sudah bertekad bahwa setiap pelanggar akan dikenakan sanksi tegas dan keras," tambah dia.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement