Pengamat pajak Yustinus Prastowo mengatakan, secara umum sektor e-commerce, termasuk iklan digital di internet, memiliki nilai transaksi sekira Rp150 triliun. Oleh sebab itu, diperkirakan sekira 10 persen dari nilai tersebut merupakan potensi penerimaan pajak.
"Kalau angka Rp150 triliun itu potensi pajak realistisnya sekitar Rp15 triliun (PPh dan PPN), berarti masih sangat besar potensinya," kata Yustinus kepada Okezone, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Angka tersebut, merupakan potensi kehilangan pajak yang terjadi di Indonesia. Sebab, pajak dari iklan yang beredar di Youtube akan masuk ke kantong perusahaan Youtube yang berada di Amerika.
Pemerintah sendiri hingga saat ini belum memberikan kepastian mengenai regulasi pajak e-commerce. Padahal, tahun ini target pajak meningkat tajam menjadi Rp1.296 triliun
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.