Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Diubah, Ini Ketentuan Barunya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |20:51 WIB
Aturan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Diubah, Ini Ketentuan Barunya
Pajak UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan pendahulunya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Penerbitan beleid baru ini sekaligus menjawab simpang siur di masyarakat mengenai kepastian ada tidaknya kenaikan tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan salinan dokumen resmi tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dipertahankan di level 0,5 persen.

"Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen)," bunyi Pasal 56 ayat (2) dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (2/6/2026).

Langkah hukum ini diambil untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan, kesederhanaan yang tepat sasaran, serta kepastian hukum, sekaligus mencegah adanya praktik penghindaran pajak. Aturan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada tanggal 22 April 2026.

Kabar baiknya, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini justru membawa kelonggaran waktu bagi pelaku usaha. Bagi wajib pajak orang pribadi atau badan tertentu yang masa tenggat fasilitas PPh finalnya (berdasarkan PP 55/2022) sejatinya sudah berakhir, kini dipastikan dapat menikmati perpanjangan insentif tarif 0,5 persen tersebut hingga Tahun Pajak 2026.

Kepastian ini diatur secara eksplisit dalam bab ketentuan peralihan pada Pasal II ayat (1). Bagi pelaku usaha perorangan yang jangka waktu PPh finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024, diberikan relaksasi untuk tetap bisa memanfaatkan tarif 0,5 persen pada Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement