Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Diubah, Ini Ketentuan Barunya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |20:51 WIB
Aturan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Diubah, Ini Ketentuan Barunya
Pajak UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

Bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan (didirikan oleh 1 orang) yang masa berlakunya habis pada Tahun Pajak 2025, dinyatakan berhak menikmati PPh final 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2026.

Sedangkan untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar sebelum PP ini berlaku, diberikan hak memanfaatkan tarif final 0,5 persen dari Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029.

Pemerintah juga tidak mengubah batas atas peredaran bruto (omzet) tahunan bagi pelaku usaha yang berhak menggunakan fasilitas ini. Insentif tarif murah ini tetap dikhususkan bagi pelaku usaha dengan skala omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final... merupakan Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1).

Namun, pemerintah memperketat pengawasan dengan menegaskan bahwa perhitungan omzet Rp4.800.000.000,00 tersebut dihitung secara kumulatif atau digabung. 

Bagi wajib pajak yang berstatus suami-istri (baik yang melakukan perjanjian pemisahan harta atau istri memilih menjalankan hak perpajakan sendiri), ambang batas omzet ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha milik suami dan istri, termasuk seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan.

Meskipun tarif tidak naik, masyarakat perlu jeli memahami klasifikasi jenis usaha. Pemerintah menegaskan bahwa skema PPh final 0,5 persen ini tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (4), terdapat kelompok profesi dan keahlian khusus yang wajib menggunakan tarif normal (Pasal 17) dan menyelenggarakan pembukuan, antara lain:

1. Tenaga Ahli: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris.
2. Pekerja Seni & Kreatif: Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, hingga pembuat konten digital (influencer, selebgram, bloger, vloger).
3. Profesi Lainnya: Olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator; pengarang, peneliti, penerjemah; agen iklan; pengawas proyek; perantara (broker); petugas penjaja barang; agen asuransi; serta distributor MLM.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement