JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan pendahulunya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Penerbitan beleid baru ini sekaligus menjawab simpang siur di masyarakat mengenai kepastian ada tidaknya kenaikan tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berdasarkan salinan dokumen resmi tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dipertahankan di level 0,5 persen.
"Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen)," bunyi Pasal 56 ayat (2) dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (2/6/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan, kesederhanaan yang tepat sasaran, serta kepastian hukum, sekaligus mencegah adanya praktik penghindaran pajak. Aturan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada tanggal 22 April 2026.
Kabar baiknya, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini justru membawa kelonggaran waktu bagi pelaku usaha. Bagi wajib pajak orang pribadi atau badan tertentu yang masa tenggat fasilitas PPh finalnya (berdasarkan PP 55/2022) sejatinya sudah berakhir, kini dipastikan dapat menikmati perpanjangan insentif tarif 0,5 persen tersebut hingga Tahun Pajak 2026.
Kepastian ini diatur secara eksplisit dalam bab ketentuan peralihan pada Pasal II ayat (1). Bagi pelaku usaha perorangan yang jangka waktu PPh finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024, diberikan relaksasi untuk tetap bisa memanfaatkan tarif 0,5 persen pada Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan (didirikan oleh 1 orang) yang masa berlakunya habis pada Tahun Pajak 2025, dinyatakan berhak menikmati PPh final 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Sedangkan untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar sebelum PP ini berlaku, diberikan hak memanfaatkan tarif final 0,5 persen dari Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029.
Pemerintah juga tidak mengubah batas atas peredaran bruto (omzet) tahunan bagi pelaku usaha yang berhak menggunakan fasilitas ini. Insentif tarif murah ini tetap dikhususkan bagi pelaku usaha dengan skala omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final... merupakan Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1).
Namun, pemerintah memperketat pengawasan dengan menegaskan bahwa perhitungan omzet Rp4.800.000.000,00 tersebut dihitung secara kumulatif atau digabung.
Bagi wajib pajak yang berstatus suami-istri (baik yang melakukan perjanjian pemisahan harta atau istri memilih menjalankan hak perpajakan sendiri), ambang batas omzet ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha milik suami dan istri, termasuk seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan.
Meskipun tarif tidak naik, masyarakat perlu jeli memahami klasifikasi jenis usaha. Pemerintah menegaskan bahwa skema PPh final 0,5 persen ini tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (4), terdapat kelompok profesi dan keahlian khusus yang wajib menggunakan tarif normal (Pasal 17) dan menyelenggarakan pembukuan, antara lain:
1. Tenaga Ahli: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris.
2. Pekerja Seni & Kreatif: Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, hingga pembuat konten digital (influencer, selebgram, bloger, vloger).
3. Profesi Lainnya: Olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator; pengarang, peneliti, penerjemah; agen iklan; pengawas proyek; perantara (broker); petugas penjaja barang; agen asuransi; serta distributor MLM.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.