Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan PPh Final UMKM 0,5% Direvisi, Ini Penerima Fasilitas Pajak hingga Ketentuannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2026 |09:16 WIB
Aturan PPh Final UMKM 0,5% Direvisi, Ini Penerima Fasilitas Pajak hingga Ketentuannya
Aturan PPh Final UMKM 0,5% Direvisi, Ini Penerima Fasilitas Pajak hingga Ketentuannya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Aturan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% direvisi. Dengan revisi aturan ini, maka PPh final UMKM 0,5% hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, perusahaan perorangan atau didirikan satu orang, dan koperasi.

PPh final 0,5% ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam Pasal 56 ayat (1) disebutkan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

"Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5%," tulis ayat (2).

Di dalam ayat (3) tertulis: “Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: 
(a) penghasilan yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebar, 
(b) penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri, 
(c) penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, dan 
(d) penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak” 

Dalam ayat (4), tercatat sejumlah jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang penghasilannya tidak dikenai Pajak Penghasilan final, yakni:

- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya. 
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya. 
- Olahragawan
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya
Pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya
- Agen iklan
- Pengawas atau pengelola proyek
- Perantara atau orang yang menemukan pelanggan
- Petugas penjaja barang dagangan
- Agen asuransi
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement