Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan PPh Final UMKM 0,5% Direvisi, Ini Penerima Fasilitas Pajak hingga Ketentuannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2026 |09:16 WIB
Aturan PPh Final UMKM 0,5% Direvisi, Ini Penerima Fasilitas Pajak hingga Ketentuannya
Aturan PPh Final UMKM 0,5% Direvisi, Ini Penerima Fasilitas Pajak hingga Ketentuannya (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara dalam Pasal 57 ayat (1) menyebutkan Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Sementara dalam Pasal 57 ayat (2)  yang tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: 

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:
1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;

b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);

c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
3. Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya;

d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap;

e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dan

f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.

Kemudian dalam ayat (3) Pasal 57 disebutkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pada ayat (4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f serta ayat (3), untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Kemudian pada ayat (5) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Aturan ini bertujuan mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung praktik bisnis yang sehat dan ditegakkannya peraturan perundang-undangannya.

Aturan tersebut juga bertujuan lebih mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan yang tepat sasaran kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu serta kepastian hukum pelaksanaan pengenaan pajak penghasilannya. 
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement