Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP: Revisi PPh Final UMKM Segera Berlaku, PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif Pajak 0,5 Persen

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |15:44 WIB
DJP: Revisi PPh Final UMKM Segera Berlaku, PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif Pajak 0,5 Persen
DJP: Revisi PPh Final UMKM Segera Berlaku, PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif Pajak 0,5 Persen (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan segera diberlakukan. Saat ini, perubahan regulasi yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tersebut tengah memasuki tahap akhir proses administrasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menandatangani dokumen revisi tersebut sebagai langkah menuju penetapan resmi.

"Terkait dengan PPh final UMKM revisi PP 55, memang kami berproses kembali tahun ini," jelas Bimo dalam Media Briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan bahwa aturan ini sebenarnya diproyeksikan mulai berjalan sejak 1 Januari 2026. Namun, adanya prosedur administratif yang harus diulang menyebabkan jadwal peluncuran sedikit meleset dari target awal.

"Karena prosedurnya sudah agak telat. Ternyata ini ada beberapa prosedur administrasi yang kita ulang kembalilah. Tapi hanya administrasi aja," kata Yon.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement