Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP: 12,5 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Pelaporan SPT Capai 631 Ribu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 26 Januari 2026 |11:02 WIB
DJP: 12,5 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Pelaporan SPT Capai 631 Ribu
DJP: 12,5 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Pelaporan SPT Capai 631 Ribu (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis data terbaru mengenai kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025. Berdasarkan data per 26 Januari 2026 pukul 07:00 WIB, antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menunjukkan tren positif di awal tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli memaparkan bahwa jumlah SPT yang masuk telah menembus angka ratusan ribu dokumen dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sejak periode pelaporan dibuka.

"Untuk periode sampai dengan 26 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 631.659 SPT," ungkap Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).

Mayoritas pelaporan SPT masih didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan. Berikut adalah rincian profil WP yang telah menyampaikan laporan untuk tahun buku Januari-Desember di antaranya WP OP Karyawan 532.668 laporan, WP OP Non-Karyawan 70.088 laporan, WP Badan (Rupiah) 28.737 laporan dan WP Badan (Dolar AS) 47 laporan.

Selain itu, terdapat pelaporan dari kategori WP dengan perbedaan tahun buku (dilaporkan sejak 1 Agustus 2025) yang mencakup 116 WP Badan Rupiah dan 3 WP Badan Dolar AS.

Sejalan dengan reformasi birokrasi dan digitalisasi perpajakan, DJP juga mencatat progres signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, total Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun sistem baru tersebut mencapai 12.529.341.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement