Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP: Revisi PPh Final UMKM Segera Berlaku, PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif Pajak 0,5 Persen

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |15:44 WIB
DJP: Revisi PPh Final UMKM Segera Berlaku, PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif Pajak 0,5 Persen
DJP: Revisi PPh Final UMKM Segera Berlaku, PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif Pajak 0,5 Persen (Foto: Freepik)
A
A
A

Yon menambahkan, setelah penandatanganan di tingkat Dirjen Pajak, dokumen akan segera diajukan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi ditetapkan oleh pemerintah. Yon optimis proses ini tidak akan memakan waktu lama.

"Kita berharap nanti dalam waktu dekat sudah segerakan bisa diberlakukan," ujar Yon.

Dalam revisi PP 55 Tahun 2022 ini, pemerintah berencana melakukan penyesuaian signifikan terkait kriteria Wajib Pajak yang berhak menikmati fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Ke depan, skema tarif khusus ini rencananya hanya akan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan dan Koperasi.

Sebaliknya, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, dan Firma direncanakan tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final 0,5 persen dan harus beralih menggunakan tarif pajak normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak Badan.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement