Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apindo Minta Pengusaha Tak Khawatir soal Pemeriksaan PPS oleh DJP

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2026 |14:50 WIB
Apindo Minta Pengusaha Tak Khawatir soal Pemeriksaan PPS oleh DJP
Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta para pengusah agar tetap tenang dan tidak khawatir terkait pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty dan peserta Program Pengungkapan Sukarela oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Siddhi Widyaprathama menyebut bahwa PPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017.

Ia menjelaskan, dalam kebijakan PPS khususnya kebijakan yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen tertentu yang memang wajib dipenuhi oleh peserta.

Di mana di dalamnya mencakup pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, maupun realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP,” jelas Siddhi dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2026).

Ia menyebut sepanjang pelaksanaan PPS telah dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement