JAKARTA – Pengelolaan bukti potong pajak di Indonesia mulai mengalami pergeseran dari sistem manual ke digital. Perubahan ini terjadi seiring meningkatnya kompleksitas administrasi perpajakan dan volume transaksi bisnis, terutama dalam pembuatan serta pelaporan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh).
Transformasi tersebut semakin relevan setelah diterapkannya skema PPh Unifikasi dan sistem Coretax yang menyederhanakan proses pelaporan pajak. Dengan sistem ini, beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, hingga PPh 26 non-karyawan dapat dikelola dalam satu mekanisme terpadu melalui e-Bupot Unifikasi.
Penyederhanaan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak mengelola kewajiban perpajakan secara lebih terstruktur. Namun, di sisi lain, tingginya volume transaksi terutama pada perusahaan skala besar menjadikan pengelolaan bukti potong secara manual semakin tidak efisien.
Data internal dari Mekari Klikpajak mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menunjukkan bahwa penggunaan e-Bupot Unifikasi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2022–2024, rata-rata pengelolaan mencapai 4.299 bukti potong per tahun, dengan aktivitas bulanan yang konsisten di atas 1.000 dokumen.
Lonjakan paling signifikan terjadi pada bulan Desember, dengan peningkatan hingga 33,5 persen dibandingkan bulan lainnya. Hal ini umumnya dipicu oleh aktivitas penutupan buku tahunan, percepatan pembayaran vendor, serta penyelesaian proyek.
Selain itu, jumlah pengguna layanan e-Bupot juga tercatat meningkat 18,18 persen pada 2024. Dari sisi skala usaha, perusahaan menengah menjadi kontributor terbesar dalam pengelolaan bukti potong, sementara perusahaan besar dan enterprise mencatat volume transaksi yang lebih kompleks dan intensif.
Temuan ini menunjukkan bahwa perusahaan kini harus memproses ratusan hingga ribuan bukti potong setiap bulan, tergantung skala bisnis dan jumlah transaksi. Kondisi ini memperkuat kebutuhan akan sistem yang mampu menangani administrasi pajak secara otomatis dan terintegrasi. Mekari Klikpajak,