Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Potongan Pajak Bumi dan Bangunan, Ini Mekanisme dan Cara Mendapatkannya

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |11:22 WIB
Ada Potongan Pajak Bumi dan Bangunan, Ini Mekanisme dan Cara Mendapatkannya
Pajak Bumi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA  - Wajib pajak di Jakarta dapat memanfaatkan skema pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 melalui mekanisme otomatis maupun pengajuan permohonan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan pengurangan pokok PBB-P2 diberikan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan sekaligus menjaga kepatuhan pembayaran pajak daerah.

“Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara otomatis maupun melalui permohonan. Harapannya, masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani kenaikan pembayaran yang terlalu besar,” kata Morris, Jumat (8/5/2020).

Menurut Morris, pengurangan pokok PBB-P2 merupakan pemotongan sebagian nilai pokok pajak terutang sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.

Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme utama dalam pemberian pengurangan PBB-P2 tahun 2026, yakni pengurangan secara jabatan dan pengurangan berdasarkan permohonan wajib pajak.

Pada skema pengurangan secara jabatan, pengurangan diberikan langsung tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Pengurangan sebesar 50 persen diberikan kepada wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 memiliki PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2, serta bukan objek pajak yang baru ditetapkan pada tahun 2026.

Selain itu, pemerintah juga membatasi kenaikan pembayaran PBB-P2 tahun 2026 maksimal sebesar 5 persen dibanding pembayaran tahun 2025.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement